Mengupas Kekhawatiran OJK: Fintech, Rentenir Zaman Now?
Awal Maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Indonesia yang memang mulai menggemari menggunakan jasa perusahaan fintech (financial technology, yang biasanya menjalankan platform web di mana masyarakat luas bisa mengakses layanan keuangan).
Pada dasarnya, OJK mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan fintech, dalam hal ini yang bergerak di bidang peer-to-peer lending atau pinjam meminjam antar perorangan. Apa saja kekhawatiran OJK terhadap industri P2P lending Indonesia? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat luas yang ingin menggunakan layanan pinjam meminjam P2P baik sebagai peminjam maupun sebagai pemberi pinjaman?
Seri artikel ini akan mengupas satu persatu permasalahan dalam industri P2P lending yang disorot oleh OJK baru-baru ini.
Peer-to-Peer Lending, Rentenir Zaman Now?
Di awal Maret, OJK menyebut bahwa perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang peer-to-peer lending memberlakukan bunga yang tinggi pada peminjam. “Kalau bunga mahal, apa bukan rentenir?” ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, seperti dikutip oleh CNBC Indonesia.
Mari lihat lebih dekat.
Perusahaan pinjam meminjam P2P seperti Mekar (Mekar.id) pada dasarnya menyasar pasar pinjaman yang tidak terlayani oleh bank. Siapa sajakah kelompok masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan kredit bank? Di antaranya adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dan/atau tidak memiliki agunan, dan ini termasuk sebagian besar para pelaku usaha mikro, kecil dan medium (UMKM).
Mekar menyasar para pelaku UMKM. Mekar menghubungkan pemberi pinjaman dengan pelaku-pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
Komitmen Mekar untuk UMKM Indonesia
Sebagai perusahaan P2P lending, Mekar sejak awal berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Mekar didirikan dan dijalankan dengan mengusung visi ini dan dengan berlandaskan pada semangat membantu pelaku-pelaku UMKM yang sebagian besarnya tidak tersentuh oleh layanan bank.
Kekuatan model bisnis Mekar yaitu Mekar bekerja sama dengan lembaga keuangan mikro dalam menyalurkan pinjaman. Ini berarti, semua pinjaman yang ada di Mekar berasal dari mitra Mekar dan Mekar tidak menentukan besarnya bunga pinjaman yang dikenakan pada peminjam.
Lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan Mekar (disebut juga sebagai Lending Partners) adalah pihak yang mencari peminjam dan menentukan besarnya bunga pinjaman. Meskipun begitu, Mekar dapat memastikan bahwa besarnya bunga yang dikenakan pada peminjam masih jauh lebih rendah dibandingkan bunga yang beredar di pasaran saat ini untuk produk Kredit Tanpa Agunan yang ditawarkan bank yang bisa mencapai hingga 3% per bulan atau sama dengan 36% per tahun, apalagi kalau dibandingkan dengan rentenir yang biasa membebankan bunga mulai 20% per bulan atau setara dengan 240% per tahun.
Dengan bunga yang rendah, peminjam pun tak kesulitan membayar kembali pinjaman mereka secara tepat waktu dan terhindar dari gagal bayar. Dengan demikian, risiko bagi pemberi pinjaman (funder) pun dapat dikurangi.
Dengan besaran bunga yang tidak mencekik peminjam, Mekar mampu menawarkan layanan jasa peer-to-peer lending yang kredibel dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki dana lebih untuk membantu kelompok masyarakat marjinal yang membutuhkan pinjaman usaha.
Mekar: Manfaat untuk Semua
Mekar tidak hanya memastikan bahwa peminjam mendapatkan bunga yang pantas, lebih jauh lagi kami juga peduli pada kebutuhan funder kami. Mekar berupaya menciptakan sebuah ekosistem yang sehat di mana semua pihak mendapatkan manfaat dengan menggunakan layanan kami. Bagi funder, layanan peer-to-peer lending yang Mekar tawarkan memberi mereka peluang untuk menghasilkan dua kali lebih banyak dari deposito bank sambil membantu menciptakan dampak sosial yang positif.
Dengan menyediakan layanan pinjaman peer-to-peer untuk UMKM dan masyarakat luas di Indonesia, Mekar ingin membantu menciptakan inklusi keuangan yang sesungguhnya.