Tingkatkan Pembiayaan UMKM, Mekar Gandeng Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah
Inklusi keuangan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meskipun menurut data Global Findex terbaru yang dikeluarkan oleh World Bank indeks inklusi keuangan Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak 2014 (34%) hingga mencapai 48,9% di tahun 2017, namun angka tersebut berarti masih ada lebih dari separuh masyarakat Indonesia cukup umur yang belum memiliki akses layanan keuangan.
Koperasi adalah ujung tombak peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Sebagai lembaga keuangan mikro, koperasi mampu menjangkau lapisan masyarakat unbanked. Kini, dengan pesatnya perkembangan teknologi, industri Teknologi Finansial (Fintech) pun terbukti dapat menjadi solusi peningkatan inklusi keuangan. Lewat sebuah kemitraan, sebuah platform fintech terkemuka dan sebuah koperasi ternama kini menyatukan kekuatan untuk bersama menyediakan layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna), salah satu perusahaan fintech terbesar di Indonesia, telah menggandeng Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah (KUM Syariah) sebagai Mitra Pemberi Pinjaman pada platform pinjaman peer to peer yang dikelola oleh Mekar yaitu Mekar.id. Penandatanganan perjanjian kemitraan dilakukan pada hari Senin, 9 Juli 2018, bertempat di kantor pusat KUM Syariah di Bogor, Jawa Barat.
Mekar adalah penyedia layanan pinjaman peer to peer yang menghubungkan investor di seluruh Indonesia dengan pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Dalam menjalankan layanan tersebut, Mekar bermitra dengan lembaga-lembaga keuangan mikro yang berpengalaman dalam mengelola pinjaman.
KUM Syariah, koperasi yang telah menyediakan layanan simpan pinjam bagi masyarakat Indonesia selama 29 tahun dan menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kini resmi menjadi Mitra Pemberi Pinjaman (atau disebut juga Lending Partner) di Mekar, mengikuti jejak dua koperasi besar lainnya yang juga telah menjadi mitra Mekar yaitu Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) dan Koperasi Abdi Kerta Raharja (AKR).
Sebagai Lending Partner Mekar, KUM Syariah bertanggung jawab mencari peminjam usaha mikro untuk dibiayai melalui platform Mekar, mengelola pinjaman, serta menagihkan pembayaran pinjaman kepada peminjam. KUM Syariah juga menyediakan jaminan proteksi atas jumlah pokok pinjaman yang dibayarkan oleh investor yang membiayai pinjaman anggota koperasi melalui Mekar.
“Kerjasama Mekar dengan Koperasi KUM Syariah merupakan langkah penting untuk mewujudkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan perekonomian mikro Indonesia dan menyediakan solusi investasi yang berdampak sosial,” Chief Commercial Officer Mekar, Randy Gunadi, mengatakan setelah penandatanganan perjanjian kemitraan dilakukan.
Melalui kemitraan ini, Mekar akan menyalurkan pendanaan dari investor di Mekar kepada pelaku usaha mikro yang merupakan peminjam KUM Syariah yang berada di desa-desa di Tangerang Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mekar menargetkan akan menyalurkan Rp 25 miliar kepada peminjam pelaku usaha mikro di KUM Syariah selama tahun 2018 ini.
Dengan kemitraan ini, KUM Syariah akan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh Mekar dan dapat membiayai lebih banyak lagi pinjaman usaha anggotanya.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, koperasi kami akan dapat memajukan usaha mikro anggota kami dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” Murtadho, Ketua Koperasi KUM Syariah, menambahkan.
Koperasi KUM Syariah didirikan pada tahun 1989. Hingga April 2018, koperasi ini telah memberikan pinjaman sebesar lebih dari Rp 305 miliar dan memiliki 141.397 peminjam. Angka NPL (non-performing loans) di koperasi ini sangat rendah, yaitu sebesar 0.05%.
Tentang Mekar
Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna) adalah perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Menggunakan sebuah platform online, https://mekar.id, Mekar menghubungkan wirausahawan dan pemilik usaha kecil (UMKM) di Indonesia yang membutuhkan pembiayaan dengan investor yang mencari alternatif investasi yang aman dan menguntungkan serta mampu membawa dampak positif secara sosial ekonomi dan lingkungan. Mekar memiliki misi meningkatkan inklusi finansial bagi para pelaku UMKM Indonesia.
Informasi Kontak
Website : https://mekar.id
Telepon : (021) 300-22735
Email : funder@mekar.id
Marcom : Annisa Fauzia (0878-7664-5656)
Tentang Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah
Koperasi Karya Usaha Mandiri didirikan pada bulan Juni tahun 1989 di Bogor, Jawa Barat. Pada Januari 2016, KUM mengubah Anggaran Dasarnya untuk mengadopsi prinsip-prinsip syariah. KUM Syariah bergerak dalam bidang jasa pelayanan, konsultasi dan pengembangan pembiayaan mikro yang ditujukan khusus bagi rumah tangga miskin di pedesaan Indonesia dengan menggunakan pendekatan Grameen Bank.
Informasi Kontak
Website : http://kumsyariah.org
Telepon : (0251) 8681-475
Email : pusat@kumsyariah.org