Pinjaman Online Legal: Cara Mengecek Apakah Terdaftar atau Tidak
- Hanif Satria
- Jan 17
- 2 min read

Kemudahan pinjaman online membuat banyak orang tertarik menggunakan layanan keuangan digital. Prosesnya cepat dan praktis sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana tambahan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pinjaman online ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, penting bagi Sobat Mekar untuk memastikan bahwa platform pinjaman online yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi Pinjaman Online di Indonesia
Layanan pinjaman online di Indonesia telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan fintech pendanaan, seperti perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan, pengelolaan sistem teknologi, serta kewajiban pelaporan kepada OJK.
Dengan adanya aturan ini, setiap platform fintech pendanaan wajib terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebelum menjalankan operasionalnya.
Cara Mengecek Pinjaman Online Legal
Agar tidak terjebak menggunakan pinjaman online ilegal, Sobat Mekar dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Mengecek Melalui Website OJK
Cara paling mudah adalah dengan mengecek melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id
Sobat Mekar dapat membuka menu Statistik → Statistik Fintech Lending untuk melihat daftar perusahaan fintech yang terdaftar atau berizin di OJK.Daftar ini biasanya diperbarui secara berkala sehingga masyarakat dapat mengetahui perusahaan fintech yang legal.
2. Menghubungi OJK
Jika ingin memastikan informasi secara langsung, Sobat Mekar juga dapat menghubungi OJK melalui layanan resmi berikut:
Call Center OJK: 157
Telepon: (021) 2960 0000
WhatsApp: 081-157-157-157
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menanyakan apakah suatu platform fintech sudah terdaftar atau belum.
3. Mengecek Melalui AFPI
Fintech pendanaan yang legal dan terdaftar di OJK juga wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Karena itu, daftar anggota AFPI dapat menjadi referensi tambahan untuk memastikan legalitas suatu platform.
Ciri-Ciri Fintech yang Legal
Selain mengecek melalui website resmi, Sobat Mekar juga dapat mengenali fintech legal melalui beberapa ciri berikut:
Terdaftar dan diawasi oleh OJK
Informasi bunga, biaya, dan denda disampaikan secara transparan
Memiliki pengurus perusahaan dan alamat kantor yang jelas
Proses penagihan mengikuti aturan dan dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikasi
Menyediakan layanan pengaduan konsumen
Akses data aplikasi terbatas, biasanya hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
Jika sebuah aplikasi meminta akses berlebihan seperti kontak atau galeri, sebaiknya lebih berhati-hati.
Gunakan Layanan Keuangan yang Aman
Literasi keuangan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan finansial. Dengan memahami cara mengecek legalitas fintech, Sobat Mekar dapat menggunakan layanan keuangan digital dengan lebih aman dan nyaman.
Jika Sobat Mekar ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar solusi pembiayaan usaha dan layanan keuangan yang terpercaya, kunjungi website resmi MEKAR di mekar.id


