top of page

Pinjaman Online Legal: Cara Mengecek Apakah Terdaftar atau Tidak

  • Hanif Satria
  • Jan 17
  • 2 min read

Kemudahan pinjaman online membuat banyak orang tertarik menggunakan layanan keuangan digital. Prosesnya cepat dan praktis sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana tambahan.

Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pinjaman online ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, penting bagi Sobat Mekar untuk memastikan bahwa platform pinjaman online yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Regulasi Pinjaman Online di Indonesia

Layanan pinjaman online di Indonesia telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan fintech pendanaan, seperti perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan, pengelolaan sistem teknologi, serta kewajiban pelaporan kepada OJK.

Dengan adanya aturan ini, setiap platform fintech pendanaan wajib terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebelum menjalankan operasionalnya.


Cara Mengecek Pinjaman Online Legal

Agar tidak terjebak menggunakan pinjaman online ilegal, Sobat Mekar dapat melakukan beberapa langkah berikut.


1. Mengecek Melalui Website OJK

Cara paling mudah adalah dengan mengecek melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id

Sobat Mekar dapat membuka menu Statistik → Statistik Fintech Lending untuk melihat daftar perusahaan fintech yang terdaftar atau berizin di OJK.Daftar ini biasanya diperbarui secara berkala sehingga masyarakat dapat mengetahui perusahaan fintech yang legal.


2. Menghubungi OJK

Jika ingin memastikan informasi secara langsung, Sobat Mekar juga dapat menghubungi OJK melalui layanan resmi berikut:

  • Call Center OJK: 157

  • Telepon: (021) 2960 0000

  • WhatsApp: 081-157-157-157

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menanyakan apakah suatu platform fintech sudah terdaftar atau belum.


3. Mengecek Melalui AFPI

Fintech pendanaan yang legal dan terdaftar di OJK juga wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).Karena itu, daftar anggota AFPI dapat menjadi referensi tambahan untuk memastikan legalitas suatu platform.


Ciri-Ciri Fintech yang Legal

Selain mengecek melalui website resmi, Sobat Mekar juga dapat mengenali fintech legal melalui beberapa ciri berikut:

  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK

  • Informasi bunga, biaya, dan denda disampaikan secara transparan

  • Memiliki pengurus perusahaan dan alamat kantor yang jelas

  • Proses penagihan mengikuti aturan dan dilakukan oleh tenaga penagih bersertifikasi

  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen

  • Akses data aplikasi terbatas, biasanya hanya kamera, mikrofon, dan lokasi

Jika sebuah aplikasi meminta akses berlebihan seperti kontak atau galeri, sebaiknya lebih berhati-hati.


Gunakan Layanan Keuangan yang Aman

Literasi keuangan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan finansial. Dengan memahami cara mengecek legalitas fintech, Sobat Mekar dapat menggunakan layanan keuangan digital dengan lebih aman dan nyaman.

Jika Sobat Mekar ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar solusi pembiayaan usaha dan layanan keuangan yang terpercaya, kunjungi website resmi MEKAR di mekar.id


Mekar Black.png

MEKAR was established with the aim of improving financial access for MSME players in Indonesia who create positive social and economic impact.

Location

Sampoerna Strategic Square,
South Tower, 21st floor, Jl. Jendral Sudirman. Jakarta Selatan 12930

Monday - Friday 09:00 - 17:00
(excluding national holidays)

Since

2017

Licenced & Supervised by
Indonesia Financial Services Authority

021 395 24531 (Call)


0877 8831 8885 (Whatsapp)

KEP-127/D.05/2019

  • Group 726
  • Group 725
  • Group 724

© 2026 Mekar - PT Mekar Investama Teknologi

bottom of page