“Hari Bank Sentral” atau “Hari Bank Indonesia” jatuh pada tanggal 5 Juli. Untuk memperingatinya, pada tulisan kali ini kita akan mengulas sebuah peraturan penting yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) beberapa tahun yang lalu. Tidak banyak negara yang memperingati hari bank sentral, dan tidak banyak pula negara yang memiliki peraturan serupa. Tapi Indonesia adalah negara dengan 57 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan peraturan ini dibuat demi mereka.
Di awal tahun 2013, Bank Indonesia memperkenalkan sebuah peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 14/22/PBI/2012 dan revisinya PBI Nomor 17/12/PBI/2015) yang mewajibkan pemberian kredit oleh bank umum kepada usaha-usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar minimal 20% dari total portofolio kredit pada tahun 2018.
Peraturan ini tentunya sangat bermanfaat untuk membantu usaha-usaha kecil mendapatkan pembiayaan yang sangat mereka butuhkan. Dengan bantuan pengacara kami di Mekar, seorang ahli di bidang hukum korporasi dan keuangan, kami mengulas lebih dalam peraturan yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan UMKM Indonesia ini.
Baca juga : Mekar, Misi Sampoerna Kembangkan Usaha Kecil Di Indonesia
1. Peraturan ini berlaku untuk semua bank umum
Indonesia memiliki 118 bank komersil atau yang disebut dengan Bank Umum; ini termasuk bank syariah dan bank campuran.
2. Apakah yang diatur dalam peraturan BI ini?
Peraturan Bank Indonesia ini mewajibkan bank memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total portofolio kredit pada akhir tahun 2018. Menurut definisi Bank Indonesia, UMKM adalah semua usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 10 milyar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 50 milyar.
Bagi bank-bank yang sebelumnya jauh lebih banyak melayani kredit korporasi dan konsumsi, memberikan porsi 20 persen dari total kredit mereka pada sektor UMKM tentu saja bukan perkara kecil. BI mengerti betul hal ini, maka BI membagi pelaksanaan peraturan ini menjadi beberapa tahap. Antara tahun 2013 dan 2014, bank diperbolehkan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM sebanyak yang mereka mampu. Rasio kredit baru diberlakukan mulai tahun 2015 ke atas, sebagai berikut:
- Tahun 2015: Rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 5%
- Tahun 2016: Rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 10%
- Tahun 2017: Rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 15%
- Tahun 2018: Rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 20%
Target yang dibebankan oleh bank sentral ini ternyata cukup sulit dipenuhi bagi beberapa bank. Pada bulan Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sekitar seperlima dari bank umum di Indonesia tidak dapat memenuhi target rasio kredit UMKM sebesar 10% yang diberlakukan BI untuk tahun 2016. Bank-bank tersebut kesemuanya merupakan bank campuran atau bank asing. BI sejak awal menyadari bahwa bank-bank semacam ini akan mengalami kesulitan dalam memenuhi target mereka, oleh karena itu…
3. Peraturan BI menyatakan bahwa bagi bank asing dan bank campuran, kredit untuk produk ekspor non-migas dapat diperhitungkan sebagai kredit UMKM
Kebanyakan bank asing dan bank campuran tidak memiliki kantor cabang dalam jumlah yang banyak dan tersebar di berbagai daerah layaknya bank umum lainnya, sehingga mereka kesulitan melayani usaha-usaha kecil di desa-desa di daerah. Mereka juga tidak memiliki jaringan UMKM yang mumpuni. Namun, bank-bank ini telah menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan portofolio kredit UMKM mereka dan BI optimis bahwa semua bank umum di Indonesia akan dapat memenuhi target menyalurkan 20% dari total kredit mereka untuk sektor UMKM tahun depan.
4. Bank bisa menyalurkan kredit UMKM dengan dua cara
Bank dapat memberikan kredit secara langsung kepada usaha-usaha kecil. Mereka juga dapat memberi pinjaman secara tidak langsung yaitu melalui kerjasama dengan menggunakan skema “executing” (di mana bank memberikan pembiayaan bagi lembaga keuangan pihak ketiga, yang lalu akan memberikan pinjaman bagi UMKM), skema “channeling” (di mana bank menunjuk lembaga keuangan lain sebagai agen dan bank menyalurkan kredit UMKM melalui lembaga tersebut) dan/atau melalui pembiayaan bersama (sindikasi). Layanan Mekar dapat digunakan di dua skema terakhir.
5. Laporan itu penting
Seluruh bank harus menyampaikan laporan realisasi kredit UMKM mereka kepada BI setiap bulan secara online. Setiap akhir tahun, BI akan menghitung pencapaian target tiap-tiap bank. Bila BI menemukan bank yang tidak memenuhi target mereka…
6. Surat teguran akan dilayangkan bagi bank yang tidak patuh
BI akan mengenakan sanksi administratif bagi bank yang tidak memenuhi target tahunan mereka. Tindakan disipliner ini bisa berupa teguran tertulis, denda atau merekomendasikan kepada OJK sebagai otoritas pengawas bank untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Beberapa bank mungkin tidak akan naik ke kategori atau “buku” yang lebih tinggi sampai mereka memenuhi target kredit UMKM mereka. Ini akan membatasi kegiatan usaha dan layanan mereka.
7. Untungnya, ada cara mudah mencapai target minimal kredit UMKM
Kredit UMKM dapat menjadi sebuah bisnis yang menguntungkan, akan tetapi, mengelola distribusi dan penagihan pinjaman di negara kepulauan yang besar ini sangatlah sulit. Inilah kenapa potensi kredit UMKM belum banyak dimanfaatkan. Tahun lalu, sektor perbankan mengucurkan kredit sebesar Rp 4.505 triliun, namun hanya Rp 900 triliun ditujukan bagi UMKM, dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank yang mengucurkan kredit terbanyak ke sektor ini. Bagaimanapun, jutaan UMKM di Indonesia masih kesulitan mendapatkan pinjaman bank. Ada banyak alasannya. Banyak UMKM berada di daerah-daerah di mana tidak ada kantor cabang bank, sehingga bank-bank sulit untuk menjangkau usaha-usaha kecil ini dan melayani mereka. Selain itu, tanpa infrastruktur yang tepat, verifikasi atau underwriting (penilaian resiko) dan penagihan pinjaman membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Mekar, PT Sampoerna Wirausaha, menawarkan sebuah solusi. Mekar merupakan satu-satunya perusahaan fintech di Indonesia yang melakukan sindikasi dan menjual kredit UMKM. Platform pinjaman peer-to-peer yang dijalankan oleh Mekar memungkinkan investor, baik individu maupun institusi, membiayai pinjaman UMKM secara massal. Mekar memiliki suplai pinjaman UMKM sebesar Rp 10 milyar, dengan angka NPL kurang dari 1% yang siap dibiayai oleh bank untuk meningkatkan portofolio kredit UMKM mereka.
Saat sebuah bank bermitra dengan Mekar, Mekar memberikan akses langsung ke pinjaman-pinjaman UMKM yang siap dibiayai melalui platform web Mekar, https://mekar.id. Ini merupakan cara yang efektif dan efisien dari segi biaya dan sumber daya sehingga bank pun dapat memberikan kredit kepada lebih banyak UMKM. Mekar menyediakan layanan ini dengan cara bekerja sama dengan koperasi-koperasi simpan pinjam yang besar, berpengalaman dan handal. Kami dapat memberikan akses ke pembukuan pinjaman (loan book) yang besarnya mencapai lebih dari Rp 500 milyar dan 600,000 lebih peminjam produktif.
Layanan Mekar untuk Anda termasuk:
- Akses online ke ribuan pinjaman UMKM yang dapat Anda beli dalam satu kali transaksi pembayaran dalam waktu hanya 10 menit;
- Imbal hasil sebesar 8% sampai dengan 15% per tahun setelah pajak;
- Jaminan untuk pokok investasi, disediakan oleh lending partners kami. Lending partners kami memiliki angka CAR tiga kali lebih tinggi dibanding yang dimiliki bank.
- Dokumentasi legal: Kami juga dapat mengurus dokumentasi legal yang diperlukan seperti misalnya perjanjian kerjasama channeling, penjaminan perusahaan dan perjanjian subrogasi bagi bank mitra kami;
- Verifikasi dan audit: Mekar memilihkan UMKM-UMKM (peminjam) dengan resiko paling rendah untuk diberikan kredit oleh bank. Kami juga secara berkala mengaudit para lending partners kami.
- Kepatuhan: Kami menjamin bahwa model bisnis kami memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk membantu bank mitra kami memenuhi target 20% kredit UMKM.
- Pengawasan oleh OJK dan lisensi untuk Mekar akan diberlakukan mulai Oktober 2017.
Pelajari lebih lanjut tentang Mekar, kunjungi Mekar.id.
Atau hubungi Direktur Mekar Randy Gunadi di randy.gunadi@mekar.id
Mulai investasi sekarang. Biayai pinjaman melalui Mekar dan bantu usaha kecil berkembang.