Mengenal Lebih Dekat Lending Partner Mekar, Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah
Awal Juli lalu, Mekar menambahkan Koperasi Karya Usaha Mandiri Syariah (KUM Syariah) sebagai lending partner terbaru. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2018 di kantor pusat KUM Syariah di Bogor, Jawa Barat, menandakan awal sebuah kemitraan yang mampu menghubungkan usaha mikro yang dimiliki oleh perempuan dengan investor di seluruh Indonesia.
Hari ini, mari kita mengenal lebih dekat KUM Syariah, sebuah koperasi ternama yang berpegang pada hukum Islam dalam segala aspek dan lingkup kerjanya dan yang kini telah secara resmi menjadi lending partner Mekar.
Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM) didirikan pada bulan Juni tahun 1989 di sebuah desa yang merupakan daerah termiskin di kecamatan Nanggung di Bogor. Selama bertahun-tahun, KUM merupakan satu-satunya lembaga yang menyediakan akses layanan keuangan bagi penduduk setempat, sesuatu yang tak pernah mereka nikmati sebelum KUM hadir di desa kecil mereka.
Di tahun 1992, manajemen KUM berada di bawah Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dan di bulan Januari 2016, koperasi ini melakukan perubahan pada Anggaran Dasarnya sehingga KUM tidak lagi menjadi koperasi konvensional, melainkan koperasi yang menaati prinsip-prinsip Syariah.
KUM Syariah hanya memberikan pinjaman pada peminjam perempuan. Koperasi ini memiliki misi memberdayakan perempuan-perempuan miskin di seluruh Indonesia dan membantu mereka mengembangkan usaha mikro yang mereka jalankan agar mereka dapat meningkatkan penghasilannya. Koperasi KUM Syariah mengadopsi konsep group lending dari Grameen Bank yang dikembangkan oleh Muhammad Yunus dari Bangladesh dan telah digunakan di 60 negara di dunia.
Koperasi Berbasis Syariah
KUM Syariah menawarkan solusi pembiayaan mikro yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Selain pembiayaan usaha, KUM Syariah juga memiliki layanan pinjaman WASH (water, sanitation, and hygiene atau air, sanitasi dan kebersihan) bagi peminjam yang ingin membangun fasilitas kamar mandi atau toilet, tangki septik ataupun sistem penyaringan air minum. Koperasi ini juga mendirikan usaha kecil (sebuah restoran, bengkel sepeda motor dan toko isi ulang air mineral) yang dijalankan dan dikelola oleh anggotanya.
Sebagai koperasi yang berpegang pada hukum Syariah, KUM Syariah menyediakan pinjaman dengan skema tanggung renteng. Maka, jika ada peminjam yang terikat perjanjian pinjam meminjam dengan KUM Syariah, semua kerugian yang diderita oleh usaha peminjam akan ditanggung bersama-sama oleh peminjam dan koperasi. Meskipun begitu, sebagai lending partner Mekar, KUM Syariah berkomitmen memberikan jaminan pembayaran kembali untuk pokok dari setiap pinjaman yang berhasil didanai melalui Mekar.
Langkah Maju yang Berani
Pada tanggal 9 Juli lalu, KUM Syariah mengambil sebuah langkah penting dengan menjalin kemitraan bersama Mekar, sebuah perusahaan fintech terkemuka yang menawarkan layanan peer to peer lending. Dengan kerja sama ini, investor (disebut juga “Funder” di Mekar) di seluruh Indonesia kini dapat berinvestasi pada pinjaman mikro yang berasal dari KUM Syariah melalui platform P2P Mekar. Sebagai lending partner Mekar, KUM Syariah bertanggung jawab menagihkan pembayaran pinjaman dan memproses pembayaran kembali kepada para Funder di Mekar.
Dengan menjadi mitra Mekar, KUM Syariah kini memiliki sumber pendanaan alternatif yang dapat diandalkan sehingga koperasi ini akan bisa melayani lebih banyak lagi peminjam.
Wakil Ketua Koperasi KUM Syariah, Andriyanto, mengatakan dalam wawancara dengan Mekar, “Dengan kemitraan ini, kami berharap kami akan bisa meningkatkan pengembangan usaha dalam melayani dan mendampingi masyarakat lebih banyak lagi.”
Ingin ambil bagian dalam pemberdayaan perempuan pengusaha mikro di Indonesia? Mulai investasimu bersama Mekar sekarang!