Jakarta, 21 Maret 2018 – Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna), perusahaan fintech (teknologi finansial) yang bergerak di bidang pinjaman peer-to-peer atau P2P lending, kini telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Mekar di OJK menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan lembaga regulator pada perusahaan yang memiliki misi meningkatkan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tersebut.
OJK memberikan Mekar status terdaftar sebagai perusahaan tekfin yang berada di bawah pengawasan OJK pada tanggal 20 Maret 2018 dengan nomor registrasi S-237/NB.213/2018.
CEO Mekar Thierry Sanders mengatakan bahwa didaftarkannya Mekar ke OJK merupakan bukti komitmen Mekar untuk perlindungan nasabah dan pemberi pinjaman yang menggunakan layanan Mekar melalui platform web Mekar.id.
“Kami berharap, dengan telah terdaftarnya Mekar di OJK, akan lebih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kepercayaan terhadap perusahaan kami dan bersama Mekar mereka akan dapat berkontribusi untuk pertumbuhan UMKM Indonesia,” ujar Thierry di Jakarta.
Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi harus mendaftarkan diri ke OJK. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 37 perusahaan telah terdaftar di OJK dari sekitar 120 perusahaan yang diketahui bergelut di sektor pinjaman P2P.
Mekar sendiri telah menjalankan layanan pinjaman P2P sejak Februari 2017. Pengakuan OJK untuk Mekar dengan pemberian status terdaftar menunjukkan bahwa Mekar telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dalam hal sistem elektronik, penilaian dan mitigasi risiko, kualitas sumber daya manusia, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung kelangsungan dan keamanan bisnis yang dijalankan.
Hingga Maret 2018, Mekar telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 34 miliar kepada lebih dari 16.000 pelaku usaha mikro yang sebagian besarnya adalah perempuan. Tahun ini, Mekar menargetkan akan menyalurkan Rp 100 miliar dalam bentuk pinjaman kepada 80.000 peminjam.