Kabar Mekar

Main Menu

  • Blog
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Teknologi Finansial
    • Testimoni
  • Jumpa Pers
  • Mulai Mendanai
  • English

logo

  • Blog
    • Ekonomi
    • Finansial
    • Teknologi Finansial
    • Testimoni
  • Jumpa Pers
  • Mulai Mendanai
  • English
Jumpa Pers
Home›Jumpa Pers›Wujudkan Komitmen Untuk Perlindungan Investor dan Nasabah, Mekar Mendaftar ke OJK

Wujudkan Komitmen Untuk Perlindungan Investor dan Nasabah, Mekar Mendaftar ke OJK

By Mekar
4 Agustus 2017
493
0
Share:

Layanan keuangan dengan pemanfaatan teknologi atau yang biasa disebut financial technology (fintech) kini mulai banyak berkembang di Indonesia, salah satunya di sektor peer-to-peer lending, yaitu sebuah layanan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan pencari pinjaman (borrower) dengan menggunakan teknologi berupa sebuah platform online yang bisa diakses oleh siapapun.

Melihat maraknya startup atau perusahaan rintisan di sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan pun menerbitkan sebuah peraturan demi melindungi kepentingan masyarakat banyak yang menjadi sasaran utama bisnis pinjaman P2P. Peraturan OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016 itu mengatur berbagai hal tentang penyelenggara layanan P2P lending, mulai dari jumlah modal minimal, porsi kepemilikan saham asing, batas maksimal pemberian dana pinjaman, sampai dengan kewajiban menggunakan rekening escrow.

Baca juga: Tantangan Besar di Dua Tahun ke Depan Bagi Pasar Pinjaman P2P

Hal lainnya yang juga diatur di Pasal 16 peraturan ini yaitu bahwa tidak hanya individu saja yang bisa menjadi pemberi pinjaman; perusahaan atau lembaga lain yang berbadan hukum pun bisa memberi pinjaman melalui skema P2P lending. Ini berarti perusahaan atau institusi bisa mendapatkan manfaat dari layanan pinjaman peer-to-peer dengan cara menginvestasikan uang untuk membiayai pinjaman-pinjaman yang ada di sebuah platform P2P.

Salah satu penyelenggara platform tersebut adalah Mekar (PT Sampoerna Wirausaha), yang membuka kesempatan bagi perusahaan maupun lembaga lainnya untuk bergabung menjadi investor institusi di platform P2P lending https://mekar.id.

Sebagai inovator di bidang financial technology, Mekar bernaung di bawah peraturan OJK yang mengatur seluruh perusahaan fintech dan pemain sektor pinjaman peer-to-peer di Indonesia. Berangkat dari sebuah komitmen yang tinggi untuk melindungi seluruh investor dan peminjamnya, juga sebagai sebuah bentuk kepatuhan atas hukum yang berlaku di Indonesia, Mekar kini telah memulai proses pendaftaran di OJK sebagai salah satu perusahaan fintech penyelenggara peer-to-peer lending. Proses ini diperkirakan akan selesai di bulan Oktober saat Mekar akan secara resmi terdaftar di OJK.

Selaraskan investasi dengan aspirasi sosial Anda Biayai usaha-usaha yang menciptakan dampak sosial melalui Mekar

Mekar yang merupakan penyedia layanan keuangan telah lama menjalin hubungan erat dengan OJK dan lembaga regulator lainnya. Model bisnis Mekar yang menyasar pasar pinjaman UMKM memang sejalan dengan salah satu misi OJK yaitu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Karena itu, Mekar selalu menjaga komunikasi yang baik dengan pihak OJK.

Walaupun terbilang sebagai pemain yang cukup baru di bidangnya, namun Mekar juga dipandang sebagai salah satu yang terpenting. Maka, Mekar seringkali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi narasumber dalam berbagai pembahasan dan diskusi tentang dunia fintech dan skema peer-to-peer lending. Salah satunya yaitu pada diskusi yang diadakan oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh kelompok nelayan pembudidaya ikan di Kepulauan Seribu dan staf pemerintah kabupaten setempat. Pada diskusi tersebut, Mekar memaparkan tentang layanan investasi pinjaman peer-to-peer yang ditawarkan oleh Mekar dan bagaimana investasi ini mampu membantu perkembangan UMKM di banyak daerah di Indonesia.

Ini semua dilakukan oleh Mekar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor yang bergabung dengan Mekar. Inilah perwujudan komitmen Mekar untuk memberikan perlindungan kepada para investornya.

TagsMekarTeknologi Finansial
0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0

Related articles More from author

  • Selamat Hari Tani Nasional 2017
    Ekonomi

    Solusi FinTech untuk Petani Indonesia

    24 September 2017
    By Mekar
  • Ibu Penjual Ikan di Pantai Ternate
    Jumpa PersTeknologi Finansial

    Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mekar Sosialisasikan Layanan Pinjaman P2P di Ternate

    26 Juli 2018
    By Mekar
  • OJK Fintech Days 2018 Bali
    Jumpa Pers

    Mekar Hadir di Fintech Days 2018 Bali, Populerkan Peluang Pendanaan yang Aman dan Menguntungkan

    25 Oktober 2018
    By Mekar
  • Investasi Fintech
    Ekonomi

    Investasi Fintech di Indonesia, Apakah Ini Hal yang Baik?

    12 Desember 2016
    By Mekar
  • Pinjaman Bank
    Ekonomi

    Kenapa UMKM Indonesia Kesulitan Mengakses Pinjaman Bank?

    7 Agustus 2017
    By Mekar
  • New Mekar Landing Page
    FinansialTeknologi Finansial

    Fitur Baru Crowdfunding di Mekar Tawarkan Lebih Banyak Peluang Investasi

    6 November 2017
    By Mekar

Mengulas lengkap perkembangan dunia fintech, jasa keuangan, dan tren pendanaan pinjaman peer-to-peer yang aman, menguntungkan dan mampu membawa perubahan.

  • Bahasa Indonesia
  • English

Kabar Terbaru Mekar

  • Pasar Saham Melemah Karena Corona? Tumbuhkan Aset dengan Cara Ini 30 Maret 2020
  • Ini Cara Mendukung Pemenuhan Hak Finansial Perempuan 8 Maret 2020
  • 5 Tips Terbaik dalam Mengatur Keuangan Setiap Bulan 17 Februari 2020
  • Ibu Yulis: Perempuan Pelaku Usaha yang Mandiri dan Berdaya 14 Februari 2020
  • 6 Cara Cerdas Atur Keuangan yang Bikin Hubungan Awet 30 Januari 2020

Dapatkan Update Kabar Mekar

  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Copyright @ 2018. PT Mekar Investama Sampoerna. All Rights Reserved