MEKAR, platform pinjaman P2P terkemuka yang didirikan oleh pengusaha Putera Sampoerna, resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Desember 2019 dengan surat tanda berizin nomor KEP-127/D.05/2019.
Pemberian status berizin oleh OJK kepada MEKAR menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan lembaga regulator pada platform P2P yang diluncurkan pada 2017 tersebut. Hal ini juga menegaskan komitmen MEKAR dalam mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MEKAR adalah sebuah platform online yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan pelaku UMKM Indonesia yang membutuhkan pendanaan usaha. Hingga pertengahan Desember 2019, Mekar.id telah memfasilitasi pendanaan lebih dari 61.000 pinjaman usaha untuk pelaku usaha mikro di 139 kota dan kabupaten di 17 provinsi di Indonesia.
CEO MEKAR, Pandu Aditya Kristy, mengatakan pihaknya mengapresiasi pengakuan dan kepercayaan OJK kepada MEKAR yang ditunjukkan dengan dikeluarkannya perizinan tersebut.
“Kami tentu bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota tim MEKAR dan didukung oleh pihak OJK yang telah membimbing dan proaktif selama proses pengajuan perizinan. Dengan didapatkannya perizinan ini, tentu semakin menguatkan komitmen kami untuk terus mengembangkan platform kami untuk menjangkau lebih banyak lagi pelaku UMKM dan pemberi pinjaman (lender) di seluruh Indonesia,” tambah Pandu.
Co-founder MEKAR, Thierry Sanders, menegaskan bahwa dengan diterbitkannya perizinan usaha untuk MEKAR menunjukkan bahwa MEKAR selalu memperhatikan aspek perlindungan bagi para lendernya. Langkah perlindungan yang MEKAR lakukan termasuk di antaranya yaitu dengan meminimalisir risiko bagi lender saat mendanai pinjaman via Mekar serta melindungi data pribadi mereka. Sebelumnya MEKAR juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi yang dijalankan oleh platform tersebut.
“Dengan adanya izin usaha dari OJK untuk MEKAR akan membantu kami untuk melayani lebih banyak koperasi simpan pinjam, masyarakat unbanked, usaha kecil dan perempuan pelaku usaha di desa-desa terjauh di negara kepulauan yang sangat besar dan beragam ini. Kami kini memiliki perizinan untuk membangun pipeline pendanaan dari Jakarta ataupun dari luar Indonesia untuk pelaku-pelaku UMKM di berbagai pulau di Indonesia ribuan kilometer jauhnya. OJK juga mendukung strategi kami dalam membangun inklusi keuangan bagi usaha-usaha kecil yang membutuhkan pendanaan,” ujar Thierry.
Ketua harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengutarakan pihaknya ikut senang dengan dikeluarkannya izin usaha untuk MEKAR, yang merupakan salah satu anggota asosiasi.
“Kami berharap bahwa MEKAR, sebagai satu dari sedikit fintech pinjaman P2P yang fokus pada pendanaan usaha produktif, bisa terus tumbuh dan mendukung upaya AFPI, OJK, dan pemerintah RI dalam meningkatkan inklusi keuangan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan perizinan usaha dari OJK, MEKAR akan fokus untuk mengembangkan bisnisnya di tahun 2020 mendatang. Pandu mengatakan MEKAR akan mengembangkan beberapa fitur baru untuk memberi lebih banyak kenyamanan dan kemudahan bagi lender dalam mendanai pinjaman usaha di MEKAR. MEKAR juga menargetkan akan memfasilitasi pendanaan lebih dari 150.000 pinjaman usaha senilai Rp 400 miliar untuk UMKM Indonesia di tahun depan.
“Target kami yang lainnya di tahun 2020 yaitu mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan lender dalam menggunakan platform kami,” tambah Pandu.
—
Tentang MEKAR
MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna) adalah perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer-to-peer lending. Menggunakan sebuah platform online, https://mekar.id, MEKAR menghubungkan wirausahawan dan pemilik usaha kecil (UMKM) di Indonesia yang membutuhkan pembiayaan dengan lender/pemberi pinjaman yang ingin menumbuhkan uang mereka secara aman sambil menciptakan dampak positif secara sosial ekonomi dan lingkungan. MEKAR memiliki misi meningkatkan inklusi finansial bagi para pelaku UMKM Indonesia.