top of page

Kenali Coretax 2026 Sebelum Lapor Pajak 

  • Gambar penulis: MEKAR
    MEKAR
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Digitalisasi perpajakan di Indonesia memasuki tahap baru dengan hadirnya Coretax DJP. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.


Mulai 2026, Coretax menjadi bagian penting dalam aktivitas perpajakan wajib pajak. Karena itu, memahami cara kerja dan siapa saja yang menggunakan sistem ini bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan.


Coretax adalah sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyatukan proses administrasi perpajakan dalam satu sistem terintegrasi.


Sebelumnya, berbagai layanan pajak dilakukan melalui beberapa sistem berbeda. Dengan Coretax, proses tersebut diarahkan ke sistem yang lebih terpusat sehingga data wajib pajak dapat dikelola secara lebih terintegrasi.


Perubahan ini juga membuat data menjadi semakin penting. Informasi mengenai penghasilan, kegiatan usaha, transaksi, hingga kewajiban perpajakan perlu tercatat secara akurat.


Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Coretax?

Coretax bukan hanya ditujukan untuk pelaku UMKM. Sistem ini digunakan oleh berbagai pihak yang memiliki kewajiban atau kebutuhan administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa pihak yang bisa menggunakan Coretax:


  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Kategori ini termasuk karyawan, pekerja bebas, dan individu yang menjalankan usaha.

  2. Wajib Pajak Badan Kategori ini termasuk perusahaan dan badan usaha lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan

  3. Instansi Pemerintah  Instansi pemerintah juga termasuk dalam ekosistem Coretax untuk kebutuhan administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan dan transaksi pemerintah. Dengan cakupan pengguna yang luas, Coretax pada dasarnya menjadi bagian dari infrastruktur administrasi perpajakan, bukan sekadar aplikasi tambahan bagi kelompok wajib pajak tertentu.

  4. Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pihak terkait dalam ekosistem perdagangan digital Pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melalui platform elektronik dapat memiliki kebutuhan perpajakan yang berbeda, sehingga administrasinya juga perlu terintegrasi dengan sistem DJP.


Apa Saja yang Bisa Dilaporkan Melalui Coretax?

Salah satu fungsi utama Coretax adalah pelaporan berbagai jenis kewajiban perpajakan. Jenis pelaporannya bergantung pada status dan aktivitas wajib pajak.


Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Coretax dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, termasuk informasi mengenai penghasilan, harta, kewajiban, serta kredit pajak. Data tertentu juga dapat muncul secara otomatis melalui fitur prepopulated, seperti penghasilan dan bukti potong atau pungut yang telah dilaporkan oleh pihak lain.


Sementara itu, wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan tertentu juga dapat menggunakan Coretax untuk SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN. Dalam prosesnya, wajib pajak dapat membuat atau mengelola dokumen pendukung seperti bukti pemotongan/pemungutan PPh dan faktur pajak.


Selain pelaporan, Coretax juga mencakup proses pembayaran pajak serta sejumlah layanan administrasi seperti pendaftaran wajib pajak, perubahan data, pengukuhan atau pencabutan PKP, hingga layanan terkait kebutuhan perpajakan tertentu.


Apa yang Berubah bagi Wajib Pajak?

Perubahan dengan Coretax bukan hanya mengenai platform yang digunakan, tetapi juga cara wajib pajak mengelola data perpajakannya.


Mulai 2026, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax. Karena sistem menggunakan data yang terintegrasi dan memiliki fitur prepopulated, wajib pajak perlu memastikan informasi yang tersedia sudah benar sebelum melakukan pelaporan.


Bagi karyawan, dapat digunakan untuk memahami data penghasilan dan bukti potong. Bagi pelaku usaha dapat digunakan untuk pencatatan omzet, transaksi, dokumen pajak, serta laporan keuangan menjadi semakin penting.


Bagi wajib pajak, langkah paling sederhana untuk beradaptasi adalah memastikan akun aktif, data sesuai, dan dokumen perpajakan tersimpan dengan baik.


Coretax bukan sekadar sistem baru untuk melaporkan pajak. Ini merupakan bagian dari perubahan menuju administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.


Baca informasi seputar pembiayaan, UMKM, bisnis, dan perkembangan MEKAR lainnya di blog.mekar.id.


Mekar Black.png

MEKAR didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses keuangan bagi pelaku UMKM di Indonesia yang menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang positif.

Lokasi

Sampoerna Strategic Square, Menara Selatan, lantai 21, Jl. Jendral Sudirman. Jakarta Selatan 12930

Senin - Jumat 09:00 - 17:00
(tidak termasuk hari libur nasional)

Sejak

Tahun 2017

Dilisensikan & Diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia

021 395 24531 (Hubungi)

0 877 8831 8885 (WhatsApp)

KEP-127/D.05/2019

  • Group 726
  • Group 725
  • Group 724

© 2026 Mekar - PT Mekar Investama Teknologi

bottom of page