Jika Anda seorang pemilik usaha kecil di Indonesia, mungkin Anda kurang lebih paham bagaimana sulitnya mencari pinjaman dana saat ingin mengembangkan usaha. Sebagian bank seolah enggan memberi pinjaman karena menganggap usaha mikro tidak terlalu mendatangkan keuntungan. Kalaupun ada umumnya prosesnya rumit dan menghabiskan banyak waktu, sedangkan dana tersebut Anda butuhkan dalam waktu dekat.
Perihal sulitnya mendapatkan pinjaman dana ini menjadi kendala utama kebanyakan pelaku UKM di Indonesia saat berniat mengembangkan usaha mereka, sehingga banyak yang akhirnya “tersingkir”.
Padahal faktanya, lebih dari 100 juta lapangan pekerjaan di Indonesia dihadirkan oleh UKM. Bahkan Bank Dunia mencatat bahwa terdapat hampir 60 juta UKM yang ada di Indonesia, tapi justru sekitar 55,8 juta di antaranya tidak mendapatkan akses dari bank.
UKM umumnya dibangun dan dijalankan sebagai alternatif saat sulitnya mencari pekerjaan. Dan UKM juga kerap menjadi alternatif untuk mengurangi angka pengangguran di masyarakat.
Persoalan ini menjadi batu sandungan yang cukup besar bagi para pahlawan ekonomi kita. Ditambah lagi, minimnya pengetahuan serta akses menuju perbankan semakin mempersempit kesempatan mereka untuk berkembang.
Solusi Pendanaan Modern untuk Mekarkan UKM Indonesia
Namun kini hadir solusi bagi para pahlawan ekonomi ini. Pendanaan peer to peer (P2P) yang diperkenalkan dalam wujud financial tecnology atau FinTech membawa harapan baru dengan menghadirkan akses finansial yang lebih mudah bagi UKM di Indonesia. Salah satu perusahaan fintech yang giat melakukan pendanaan bagi pelaku UMKM Indonesia adalah Mekar, yang memiliki nama resmi PT Sampoerna Wirausaha.
Sejak tahun 2010, Mekar telah meluncurkan platform pemberian pinjaman peer-to-peer bagi pelaku UKM Indonesia. Ini adalah inisiatif dari Putra Sampoerna untuk mengembangkan usaha kecil.
Mekar telah membina dan memberi bantuan modal kepada 766 pengusaha UKM yang tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Sejak akhir Desember 2015 sampai Agustus 2016, jumlah pinjaman yang disalurkan telah mencapai Rp 39 Miliar.
Sebagai perusahaan Fintech berbentuk Platform Lending, Mekar tunduk pada hukum Republik Indonesia, tepatnya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77 / POJK.01 / 2016 yang mengatur tentang FinTech Lending. Dan yang membedakan Mekar dengan perusahaan fintech lainnya adalah karena Mekar spesifik membiayai usaha-usaha di Indonesia yang membuat dan menjual produk Indonesia dari petani, pabrikan lokal, usaha yang dapat berdampak positif bagi anak-anak, kaum wanita dan lanjut usia, serta usaha yang bergerak di seputar produksi makanan, pendidikan, kesehatan dan daur ulang limbah.
Dan setelah masuk dalam program bantuan permodalan dan pembinaan Mekar, para pengusaha UKM tersebut juga menjadi rutin memanfaatkan teknologi perbankan seperti mobile banking, ATM, Virtual Account serta Internet Banking baik dalam membayar pengembalian modal maupun bertransaksi dengan supplier dan juga pelanggan mereka. Sehingga secara tidak langsung, aktivitas ini perlahan merangkul insan bisnis yang sebelumnya tidak pernah menyentuh aktivitas perbankan.
Nah bagaimana, apa kiranya metode pendanaan model baru ini bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda? Ayo kunjungi website Mekar untuk membaca kisah sukses mereka yang telah didukung oleh Mekar.