Wujudkan Komitmen Untuk Perlindungan Investor dan Nasabah, Mekar Mendaftar ke OJK
Layanan keuangan dengan pemanfaatan teknologi atau yang biasa disebut financial technology (fintech) kini mulai banyak berkembang di Indonesia, salah satunya di sektor peer-to-peer lending, yaitu sebuah layanan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan pencari pinjaman (borrower) dengan menggunakan teknologi berupa sebuah platform online yang bisa diakses oleh siapapun.
Melihat maraknya startup atau perusahaan rintisan di sektor ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan pun menerbitkan sebuah peraturan demi melindungi kepentingan masyarakat banyak yang menjadi sasaran utama bisnis pinjaman P2P. Peraturan OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016 itu mengatur berbagai hal tentang penyelenggara layanan P2P lending, mulai dari jumlah modal minimal, porsi kepemilikan saham asing, batas maksimal pemberian dana pinjaman, sampai dengan kewajiban menggunakan rekening escrow.
Baca juga: Tantangan Besar di Dua Tahun ke Depan Bagi Pasar Pinjaman P2P
Hal lainnya yang juga diatur di Pasal 16 peraturan ini yaitu bahwa tidak hanya individu saja yang bisa menjadi pemberi pinjaman; perusahaan atau lembaga lain yang berbadan hukum pun bisa memberi pinjaman melalui skema P2P lending. Ini berarti perusahaan atau institusi bisa mendapatkan manfaat dari layanan pinjaman peer-to-peer dengan cara menginvestasikan uang untuk membiayai pinjaman-pinjaman yang ada di sebuah platform P2P.
Salah satu penyelenggara platform tersebut adalah Mekar (PT Sampoerna Wirausaha), yang membuka kesempatan bagi perusahaan maupun lembaga lainnya untuk bergabung menjadi investor institusi di platform P2P lending https://mekar.id.
Sebagai inovator di bidang financial technology, Mekar bernaung di bawah peraturan OJK yang mengatur seluruh perusahaan fintech dan pemain sektor pinjaman peer-to-peer di Indonesia. Berangkat dari sebuah komitmen yang tinggi untuk melindungi seluruh investor dan peminjamnya, juga sebagai sebuah bentuk kepatuhan atas hukum yang berlaku di Indonesia, Mekar kini telah memulai proses pendaftaran di OJK sebagai salah satu perusahaan fintech penyelenggara peer-to-peer lending. Proses ini diperkirakan akan selesai di bulan Oktober saat Mekar akan secara resmi terdaftar di OJK.
Mekar yang merupakan penyedia layanan keuangan telah lama menjalin hubungan erat dengan OJK dan lembaga regulator lainnya. Model bisnis Mekar yang menyasar pasar pinjaman UMKM memang sejalan dengan salah satu misi OJK yaitu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Karena itu, Mekar selalu menjaga komunikasi yang baik dengan pihak OJK.
Walaupun terbilang sebagai pemain yang cukup baru di bidangnya, namun Mekar juga dipandang sebagai salah satu yang terpenting. Maka, Mekar seringkali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi narasumber dalam berbagai pembahasan dan diskusi tentang dunia fintech dan skema peer-to-peer lending. Salah satunya yaitu pada diskusi yang diadakan oleh Bank Indonesia beberapa waktu lalu, yang dihadiri oleh kelompok nelayan pembudidaya ikan di Kepulauan Seribu dan staf pemerintah kabupaten setempat. Pada diskusi tersebut, Mekar memaparkan tentang layanan investasi pinjaman peer-to-peer yang ditawarkan oleh Mekar dan bagaimana investasi ini mampu membantu perkembangan UMKM di banyak daerah di Indonesia.
Ini semua dilakukan oleh Mekar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor yang bergabung dengan Mekar. Inilah perwujudan komitmen Mekar untuk memberikan perlindungan kepada para investornya.